BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam hadist Riwayat
Bukhori muslim dari Ibnu Umar r.a menggambarkan
kepada umat islam betapa keteraturan dalam segala urusan kehidupan menjadi
sesuatu yang sangat urgen, menyajikan pengajaran manajemen kehidupan yang telah
dicontohkan oleh Raulullah saw., yang di dalamnya sudah diatur bagaimana tugas
dan fungsi seorang suami maupun seorang istri dalam sebuah rumah tangga. Ketika
keteraturan ini dilanggar maka, bisa jadi akan timbul kekacauan. Subtansi
hadist di atas mendeskripsikan kepada kita bahwa tipa-tiap manusia adalah
pemimpin dan bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya.
Allah Ta’ala berfirman:
قوا أنفسكم و أهلكم نارا
Dari firman Alloh
diatas bisa di simpulkan bahawa dari kata
Anfusakum berarti setiap diri manusia diperintahkan untuk bisa
menjaga diri dan keluarganya dari api neraka , dan itulah sifat yang
dimiliki oleh pemimpin dan setiap
pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban dari setiap apa yang dipimpinnya baik
memimpin dirinya sendiri maupun keluarganya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa bunyi hadits tentang tanggungjawab seseorang padasesuatu yang
diamanahkan kepadanya dan terjemahnya?
2.
Bagaimana profil sanad dan
perawi dalam hadits tersebut?
3.
Bagaiman syarah dan fiqhul haditsnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits Secara Utuh Dan Terjemahnya
وعن بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ
راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم
راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه)
Dari Ibn Umar ra. Dari Nabi saw, beliau bersabda : “ Kalian adalah
pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.
Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh
keluarganya, demikian pula seorang isteri adalah pemimpin atas rumah suami dan
anaknya.Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas
kepemimpinan kalian”.[1](HR.
Bukhari dan Muslim)
B.
Biografi Sanad dan Perawi
a. Imam Bukhori
Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim
ibn Al-Mughirah ibn Bardizbah Al-Ja’fi Al-Bukhori. Dilahirkan hari Jum’at 13
Syawal 194 H di kota Bukhara.[2] Dia seorang tuna netra di saat masih kecil,
ibunya mimpi bertemu nabi Ibrahim Alaihi Salam. Memberi kabar bahwa Allah akan mengembalikan penglihatannya karena
ketulusan doa ibu, maka pada pagi harinya dia bisa melihat lagi. Pergi haji
pada usia muda ibu dan kakaknya Ahmad, dan menetap di Mekkah untuk mencari
ilmu.
Dia juga seorang yang kuat
hafalannya secara detail, sehingga menjadi tempat kembali ketika ada perbedaan
lafal Hadits diantara ulama, telah menghafal Al-Quran sebelum usia enam belas
tahun. Dia mengumpulkan empat ratus pencari Haditsdi Samarkhand selama tujuh
hari untukmengkoreksi matan dan sanad Hadits se-maksimal mungkin. Jumlah
syaikhnya mencapai 1080 guru, diantaranya Ahmad bin Hanbal, Abu Ashim An-Nabil,
Muhammad bin Isa At-Thaba’i dan Ishaq bin Mansur. Murid-muridnya antara lain:
Muslim,A-at-Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, Al-Baghowi
dan An-Nasa’i. Karya-karyanya antara lain: Al-Jami ash-Shahih, At-Tarikh
Kabir, Al-Adab al-Mufrad, Khalqu Af’ali al-Ibad. Dan pada usia kira-kira 62
tahun dia wafat di Khartank Samarkhand tahun 256 H.[3]
b. Imam Muslim
Namanya muslim bin Hajjaj bin Muslim bin Warad Al-Qusya’iri
An-Naisaburi yang sering dipanggil Abu Husain dilahirkan di Qusyair tahun 204 H
dan menetap di Naisabur, Khurasan. Badannya tegap sempurna, sorbannya selalu
terurai diatas pundaknya.Dia menuntut ilmu didesanya Khurasan, Ray, Irak,
Mekkah, Madinah, Syam dan Mesir. Mengoleksi lebih dari tiga ratus hadits selama
lima belas tahun, kemudian mengarang Shohih Muslim yang memuat dua ribu Hadits.
Guru-gurunya tidak kurang dari dua ratus dua puluh syaikh, diantaranya Imam
Ahmad, Ibnu Rahawaih, Yahya bin Ma’in, Ad-Darimi, Al-Bukhari dan Ibnu Khumaid.
Murid-murid antara lain: Al-Farra’, Abu Hatim ar-Rozi, Ibnu Khuzaimah dan
Tirmidzi.
Muhammad bin Basyar berkata: “Penghafal di dunia ini ada empat,
yaitu: Abu Zur’ah di Ray, Muslim di Naisabur, Abdullah Ad-Darimi di
samarkand,dan Muhammad bin Ismail di Bukhara.” Imam Addz-Dzahabi berkata: “Dia
seorang kabir, dan menjadi hujjah yang jujur.” Karya-karyanya antara lain
Ash-Shahih, al-Kuna wa al-Asma, Thabaqat, Aulad shahabah. Akhir hayatnya di
Naisabur pada tahun 261 H.[4]
c.
Abdulloh bin Umar
Abdullah Ibn Umar Al-Khaththab Ibn Nufail Al-Quraisy
Al-Adawy Abd. Ar-Rahman Al-Makkyndilahirkan sebelum Nabi SAW. Menjadi Rosul Ia
masuk Islam ketika ia masih kecil. Ada yang berpendapat bahwa ia telah memeluk
Islam sebelum ayahnya masuk Islam kemudian hijrah ke Madinah bersama ayahnya.
Dia tidak menyaksikan Perang Badar sedangkan ketika terjadi Perang Uhud,
Rasulullah SAW. Menganggapnya masih kecil (umur 14 tahun). Akan tetapi, pada
peperangan selanjutnya, yaitu mulai Perang Khandak diaselalu ikut.
Ia menerima riwayat dari Rasulullah SAW., ayahnya,
pamannya (Zaid), saudara perempuannya, yaitu Hafsah (Istri Rasulullah), Abu
Bakar, Utsman bin Affan, Ali, Said, Zaid Ibn Tsabit, Shuhaib, Ibnu Mas’ud,
Aisyah, Rafi Ibn Khadij, dan lain-lain. Orang-orang yang menerima riwayat
darinya antara lain: anaknya, Bilal, Zaid, Hamzah, Salim, Abdullah,
Ubaidillah,Umar, cucu dari anak laki-lakinya, Abu Bakar Ibn Ubaidillah.
Muhammad Ibn Zaid, Maulanya, Nafi’, Assalam maula Umar, Abu Salamah, Ibn Abd
Ar-Rahman, dan lain-lain.
Ibnu Umar termasuk sahabat yang paling faqih, paling
juhud, dan mufti bagi masyarakatnya. Dia meninggalkan hal-hal yang berbau
fitnah. Tidak heran jika ia tidak mengikuti golongan Ali ataupun Mu’awiyah. Dia
selalu pergi haji ketika terjadi fitnah sehingga dianggap sebagai orang yang
paling tahu tentang manasik haji. Dia telah melaksanakan ibadah haji sebanyak
60 kali dan umrah 1.000 kali. Menurut Ibn Zubaer, ia meninggal pada usia 73
tahun, sedangkan menurut Sa’ad, ia meninggal pada 74 H. Ibnu Umar dikuburkan di
Bady Thawy pada pemakaman kaum Muhajirin.
Hadits yng diriwayatkannya hampir menyamai jumlah
hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, yaitu 2.630 hadits. Ia termasuk salah
seorang al-Ubadah, yaitu sebutan bagi orang yang dipanggil Abdullah yang empat,
yang masyhur dengan fatwanya, yaitu Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah Ibn Amr Ibn
Al-Ash, dan Abdullah Ibn Zubair.[5]
(راع ) أي حافظ مؤتمن ملتزم صلاح ما أؤتمن على
حفظه فهو مطلوب با العدل فيه والقيام بصالحه (وكلكم مسؤل عن راعية ) أي هل
قام بما عليه من صلاحها وحفظها والقيام بمصلحتها اولا (والأمير) أي ذو المر
فشمل سائر الحكام(والرجل راع على أهل بيته) فيقوم بكفايتهم من سائر المؤن
بحسبه حاله يسارا او إعسارا ويأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر وبين لهم ما
يحتاجون اليه من أمر الشرائع (والمرأة راعية على بيت زوجها)فتقوم بحفظه عن
السارق والهرة وسائر الملتفات ولا تحزن به ولا تتصدق بما تعلم أنه لا يرضى به (وولده)
فتقوم بحضانتهم وخدمته قال الخصابي اشتركوا يعنى الأمير ومن بعده فى الوصف
بالراعى ومعناه مختلف فرعاية الإمام
الأعظم ورعاية المرأة تدبيرها لأمر البيت والأولاد والخدام والنصيحة للزوج
Term راع : Sebagaimana
disebutkan di atas bahwa term ra'in pada dasarnya(secara bahasa) berarti
penggembala, jika ditinjau lebuh dalam lagi راع adalah orang yang bisa menjaga dan dipercaya untuk
menjaga apa yang diamanatkan kepadanya ( misalnya anak dan istri), dan dia dituntut untuk berlaku adil dan
mampu melaksanakan sesuai dengan tugasnya
dan penuh tanggungjawab.
Term الأمير
: adalah orang yang mempunyai kewenangan atas
beberapa hukum (hakim)
Yang dimaksud dengan والرجل راع على أهل بيته adalah tanggungjawab seorang suami pada keluarganya diantaranya
yaitu mampu memberi nafkah sesuai dengan kebutuhan baik dia dalam keadaan
kesulitan maupun tidak, memerintahkan kepada keluarganya untuk berbuat kebaikan,
serta memberikan nasehat-nasehat mengenai kebutuhan syari’at.
Sedangkan yang dimaksud dengan والمرأة راعية
على بيت زوجها و ولده adalah tanggungjawab seorang istri dalam
menjaga dirinya dan dan mampu menjaga harkat martabat keluarganya (suami maupun
anaknya) dengan hati yang lapang , jadi semua
itu dilakukan karena memang adanya
pengertian , ketulusan, dan
kecintaan dari seorang istri pada suami dan anak-anaknya .(pen.)
D.
Takhrijul Hadits[7]
ü Hadis
Riwayat Muslim
حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا ليث ح وحدثنا محمد بن رمح حدثنا الليث عن نافع
عن ابن عمر: عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ( ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن
رعيته فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته والرجل راع على أهل بيته وهو
مسئول عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم والعبد راع على مال
سيده وهو مسئول عنه ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
ü Riwayat
Abu Daud
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن
عبد الله بن دينار عن عبد الله بن عمر أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال «
ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته فالأمير الذى على الناس راع عليهم وهو مسئول
عنهم والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وولده
وهى مسئولة عنهم والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه فكلكم راع وكلكم مسئول عن
رعيته
ü Riwayat
al-Turmuzi
حدثنا قتيبة حدثنا الليث عن نافع عن
ابن عمر عن النبى -صلى الله عليه وسلم- قال « ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
فالأمير الذى على الناس راع ومسئول عن رعيته والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول
عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وهى مسئولة عنه والعبد راع على مال سيده وهو
مسئول عنه ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
ü Riwayat
Ahmad ibn Hanbal
حدثنا إسماعيل أنا أيوب عن نافع عن بن
عمر أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : كلكم راع وكلكم مسؤول فالأمير الذي على
الناس راع وهو مسؤول عن رعيته والرجل راع على أهل بيته وهو مسؤول والمرأة راعية
على بيت زوجها وهي مسئولة والعبد راع على مال سيده وهو مسؤول ألا فكلكم راع وكلكم
مسؤول
1.
Istilah pemimpin adalah dari kata dasar ‘pimpin’, kata kerja
memimpin yang berarti membimbing atau menuntun orang lain , kata pemimpin
berarti seorang yang berfungsi atau memiliki sifat memimpin, membimbing atau
menuntun seseorang atau sekelompok orang untuk megikuti jejak langkahnya .[8]
2.
Setiap adalah pemimpin dalam hadits riwayat lain juga disebutkan
bahwa tidak hanya pada laki-laki dan perempuan yang berkeluarga saja akan
tetapi budak, pembantu juga sebagai pemimpin atas harta tuannya. Dan semua itu
akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.[9]
3.
Dalam hadits Shohih, riwayat sunan at-Tirmidzi, Sifat al-Qiyamah wa
ar-roqoiq wa al-waro’ an Rosulillah, 2341 dan Sunan Ad-Dqromi, muqoddimah, 536
yang artinya : “Tidak goyah kedua kaki
seorang hamba pada hari kiamat sampai dipertanyakan mengenai usianya buat apa
dihabiskan, tentang ilmunya untuk apa dia dipergunakan, tentang hartanya dari
mana dia dapatkan dan kemana dia nafkahkan, tentang raganya untuk apa dia pakai
”[10]
4.
Tanggung Jawab Suami dan Istri Dalam
Keluarga
a. Tanggungjawab
Laki-laki
Pertama, memimpin keluarga. Dari
Ibnu Umar dikatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “… dan
seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab
…” (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua, memberi nafkah keluarga.
Jabir berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Dan
kewajiban kalian (suami-suami) memberi mereka (istri-istri) makan dan pakaian
menurut yang wajar (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)
b. Tanggungjawab
Wanita
Pertama, memelihara dan mendidik
anak-anak. Dari Ibnu Umar, dikatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda: “… dan wanita/istri adalah pemimpin atas penghuni rumah
suaminya dan anaknya, dan dia bertanggung jawab terhadap mereka.” (HR Bukhari
dan Muslim)
Kedua, mengatur urusan rumah tangga.
Dari Ibnu Umar dikatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda: “… dan wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan dia harus
bertanggung jawab.” (HR Bukhari dan Muslim)
5. Kerjasama
Suami dengan Istri (Agar Tanggung Jawab Tertunaikan)
Kerjasama dalam Memimpin (melalui
introspeksi dan musyawarah)
Umar
ibnul Khattab berkata: “Demi Allah, pada zaman jahiliah kami menganggap wanita
sesuatu yang tidak berarti sama sekali sampai turun ayat Allah mengenai wanita
dan memberinya bagian khusus. Tetapi pada suatu hari, ketika aku sedang
berintrospeksi, tiba-tiba istriku berkata kepadaku: ‘Cobalah kamu lakukan
begini dan begini.’Aku lalu bertanya kepadanya dengan nada heran: ‘Mengapa kamu
menghalangi apa yang aku kehendaki?’ Istriku berkata: ‘Heran aku terhadap kamu
ini, wahai ibnul Khattab. Kamu tidak mau dikoreksi, sedangkan putrimu (Hafshah)
telah membuat ulah kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sehingga
sehari penuh beliau murung.’” (HR Bukhari dan Muslim)
Umar
ibnul Khattab berkata: “Kami orang-orang Quraisy sudah terbiasa menguasai
wanita. Tetapi tatkala tiba di Madinah, kami malah mendapatkan orang-orang
Anshar dikuasai oleh wanita mereka. Maka sejak itu wanita-wanita kami mulai
meniru etika wanita-wanita Anshar tersebut. Karena itu aku marah-marah pada
istriku. Tetapi dia malah membantahku. Hal itu tentu saja tidak bisa aku
terima. Namun dia malah membela diri dengan mengatakan: ‘Mengapa kamu tidak
bisa menerima jika aku membantahmu? Demi Allah, istri-istri Nabi saja pernah
membantah beliau. Bahkan ada salah seorang dari mereka pernah mendiamkan (tidak
berbicara dengan) beliau selama sehari semalam sehingga aku takut karenanya.’”
(HR Bukhari dan Muslim)
Al
Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dari hadits tersebut dapat diambil pelajaran bahwa
terlalu keras terhadap istri-istri bukanlah sikap yang terpuji. Sebab, Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri meniru sikap orang-orang Anshar dalam
memperlakukan wanita mereka dan menanggalkan sikap kaum beliau sendiri.
a. Kerjasama
dalam Memberi Nafkah
Abu Sa’id Al Khuduri berkata bahwa
Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Zainab, istri Abdullah bin
Mas’ud: “Suamimu dan anakmu adalah lebih berhak untuk kamu berikan sedekahmu
kepada mereka.” (HR Bukhari)
b. Kerjasama
dalam Mengasuh dan Mendidik Anak anak
Abdullah bin Umar ibnul Ash
bercerita bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Dan
bahwa sesungguhnya anakmu mempunyai hak atasmu.” (HR Muslim)
c. Kerjasama
dalam Menangani Urusan Rumah Tangga
Dari Al Aswad, dia berkata: “Aku
bertanya kepada Aisyah mengenai apa yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam di rumah beliau. Aisyah mengatakan: ‘Beliau biasanya suka membantu
urusan keluarganya. Lalu bila waktu shalat tiba, beliau pergi untuk mengerjakan
shalat.’” (HR Bukhari)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Di
dalam hadits Aisyah lainnya yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Sa’ad serta
disahihkan oleh Ibnu Hibban, Aisyah berkata: ‘Beliau (Nabi Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam) yang menjahit kainnya, menjahit sepatunya, dan mengerjakan apa yang
biasa dikerjakan oleh kaum laki-laki di rumah mereka.”
d. Hak
Wanita Meminta Cerai kepada Suami
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Istri
Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata:
‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan
tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya).’
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: ‘Lalu, apakah kamu bersedia
mengembalikan kebunnya?’ Wanita itu menjawab: ‘Ya.’ Lantas dia mengembalikan
kebunnya kepada Tsabit dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh Tsabit
untuk menceraikan istrinya.” (HR Bukhari)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dalam
hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila
keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan
baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah. Selain itu, tidak bahwa
disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan
agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun
si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang
mengharuskannya untuk menceraikan istrinya.” Ditambahkan lagi: “Jika perceraian
itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya.”
Sementara itu, Al Qadhi Ibnu Rusyd
berkata: “Mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak
menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia
sudah tidak menyenangi suaminya lagi.” [11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Subtansi hadist
berikut ini yang berbunyi:
كُلُّكُمْ رَاعٍ
وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ
بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم
مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه)
mendeskripsikan kepada kita bahwa
tiap-tiap manusia adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas apa yang
dipimpinnya. Karena tidak hanya suami dan istri saja yang menjadi pemimpin
dalam keluarganya tetapi juga dari hamba atau pembantu.
2.
Keluarga merupakan Amanah yang diberikan Alloh SWT kepada
hambanya. Oleh sebab itu maka setiap orang harus bisa memimpin
keluarganya dengan menjaga dan
bertanggung jawab karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang
ia pimpin.
3.
Dalam Al-Quran dan Hadits
sudah banyak dijelaskan mengenai apa tugas dan tanggungjawab seorang suami atau
pun istri dalam memimpin rumah tangganya, jika apa yang dilakukan itu sesuai
dengan ajaran islam pasti insya Alloh
akan terwujud rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.
B.
Saran
Sering kita lihat, begitu banyak kontroversi antara suami dan
istri, karena mereka tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin
keluarga. Ini menyebabkan terputusnya tali pernikahan mereka yang seharusnya
mereka ikat dengan tali cinta, kasih sayang, pengertian,dan penghormatan. Perlu
diingat bahwa dalam membina rumah tangga diperlukan ketenangan, jika
ketenangan itu sudah mengalir dalam hati insan,
maka setiap aktivitasnya dalam memimpin keluarga akan membuahkan hasil yang maksimal. Karena itulah
yang diamanahkan Alloh kepada kita dan alangkah baiknya jika kita bisa menjaga
amanah itu dengan sebaik-baiknya.
[1] Imam Nawawi. Terjemah Riyadhus Shalihin. Jakarta: Pustaka Amani hal
303-304
[2] Khaeruman Badri. Ulum Al-Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2010
[3] Sa’id Mursi, muhammad. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah.
Jakarta Timur:Pustaka Al-Kautsar. Hal
351-352
[6] Dalilul falihin syarah riyadlus Sholihin , bab Haqqul Zauj ‘ala Mar’ah, hal:
[7]http :// tanggung-jawab-seorang-pemimpin.html
[8] Drs. Muhammad khozin Dahlan, M.SI dan Drs. Muhammad Sya’roni.Teori
Dan Gaya Kepemimpinan Di Dunia (Multazam, Jombang: 2012) hal: 9
[9]Rekomendasi
penulis dari keterangan KH. Kholiq Hasan , M.HI. pada tanggal 23 September
2013 dalam mata kuliah Hadits tarbawi
[10] Didik . L. Hariri.. 40 hadits Shohih Sehat adalah ibadah sakit adalah berkah .
(Pustaka pesantren, Yogyakarta: 2010 ) hal: 14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar