Rabu, 27 Agustus 2014

hadits كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hadist Riwayat Bukhori muslim dari  Ibnu Umar r.a menggambarkan kepada umat islam betapa keteraturan dalam segala urusan kehidupan menjadi sesuatu yang sangat urgen, menyajikan pengajaran manajemen kehidupan yang telah dicontohkan oleh Raulullah saw., yang di dalamnya sudah diatur bagaimana tugas dan fungsi seorang suami maupun seorang istri dalam sebuah rumah tangga. Ketika keteraturan ini dilanggar maka, bisa jadi akan timbul kekacauan. Subtansi hadist di atas mendeskripsikan kepada kita bahwa tipa-tiap manusia adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya.
Allah Ta’ala berfirman:
قوا أنفسكم و أهلكم نارا  
Dari firman Alloh diatas bisa di simpulkan bahawa dari kata  Anfusakum berarti setiap diri manusia diperintahkan untuk bisa menjaga diri dan keluarganya dari api neraka , dan itulah sifat yang dimiliki  oleh pemimpin dan setiap pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawaban dari setiap apa yang dipimpinnya baik memimpin dirinya sendiri maupun keluarganya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa bunyi hadits tentang tanggungjawab seseorang padasesuatu yang diamanahkan kepadanya  dan terjemahnya?
2.      Bagaimana profil  sanad dan perawi dalam hadits tersebut?
3.      Bagaiman syarah dan fiqhul haditsnya?


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Hadits  Secara Utuh Dan Terjemahnya
وعن بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه)

Dari Ibn Umar ra. Dari Nabi saw, beliau bersabda : “ Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian. Seorang penguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang isteri adalah pemimpin atas rumah suami dan anaknya.Kalian adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggungtawaban atas kepemimpinan kalian”.[1](HR. Bukhari dan Muslim)
B.     Biografi Sanad dan Perawi
a.      Imam Bukhori
Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn Al-Mughirah ibn Bardizbah Al-Ja’fi Al-Bukhori. Dilahirkan hari Jum’at 13 Syawal 194 H di kota Bukhara.[2] Dia seorang tuna netra di saat masih kecil, ibunya mimpi bertemu nabi Ibrahim Alaihi Salam. Memberi kabar bahwa Allah akan mengembalikan penglihatannya karena ketulusan doa ibu, maka pada pagi harinya dia bisa melihat lagi. Pergi haji pada usia muda ibu dan kakaknya Ahmad, dan menetap di Mekkah untuk mencari ilmu.
Dia juga seorang yang kuat hafalannya secara detail, sehingga menjadi tempat kembali ketika ada perbedaan lafal Hadits diantara ulama, telah menghafal Al-Quran sebelum usia enam belas tahun. Dia mengumpulkan empat ratus pencari Haditsdi Samarkhand selama tujuh hari untukmengkoreksi matan dan sanad Hadits se-maksimal mungkin. Jumlah syaikhnya mencapai 1080 guru, diantaranya Ahmad bin Hanbal, Abu Ashim An-Nabil, Muhammad bin Isa At-Thaba’i dan Ishaq bin Mansur. Murid-muridnya antara lain: Muslim,A-at-Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, Al-Baghowi  dan An-Nasa’i. Karya-karyanya antara lain: Al-Jami ash-Shahih, At-Tarikh Kabir, Al-Adab al-Mufrad, Khalqu Af’ali al-Ibad. Dan pada usia kira-kira 62 tahun dia wafat di Khartank Samarkhand tahun 256 H.[3]
b.      Imam Muslim
Namanya muslim bin Hajjaj bin Muslim bin Warad Al-Qusya’iri An-Naisaburi yang sering dipanggil Abu Husain dilahirkan di Qusyair tahun 204 H dan menetap di Naisabur, Khurasan. Badannya tegap sempurna, sorbannya selalu terurai diatas pundaknya.Dia menuntut ilmu didesanya Khurasan, Ray, Irak, Mekkah, Madinah, Syam dan Mesir. Mengoleksi lebih dari tiga ratus hadits selama lima belas tahun, kemudian mengarang Shohih Muslim yang memuat dua ribu Hadits. Guru-gurunya tidak kurang dari dua ratus dua puluh syaikh, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu Rahawaih, Yahya bin Ma’in, Ad-Darimi, Al-Bukhari dan Ibnu Khumaid. Murid-murid antara lain: Al-Farra’, Abu Hatim ar-Rozi, Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi.
Muhammad bin Basyar berkata: “Penghafal di dunia ini ada empat, yaitu: Abu Zur’ah di Ray, Muslim di Naisabur, Abdullah Ad-Darimi di samarkand,dan Muhammad bin Ismail di Bukhara.” Imam Addz-Dzahabi berkata: “Dia seorang kabir, dan menjadi hujjah yang jujur.” Karya-karyanya antara lain Ash-Shahih, al-Kuna wa al-Asma, Thabaqat, Aulad shahabah. Akhir hayatnya di Naisabur pada tahun 261 H.[4]

c.       Abdulloh bin Umar
Abdullah Ibn Umar Al-Khaththab Ibn Nufail Al-Quraisy Al-Adawy Abd. Ar-Rahman Al-Makkyndilahirkan sebelum Nabi SAW. Menjadi Rosul Ia masuk Islam ketika ia masih kecil. Ada yang berpendapat bahwa ia telah memeluk Islam sebelum ayahnya masuk Islam kemudian hijrah ke Madinah bersama ayahnya. Dia tidak menyaksikan Perang Badar sedangkan ketika terjadi Perang Uhud, Rasulullah SAW. Menganggapnya masih kecil (umur 14 tahun). Akan tetapi, pada peperangan selanjutnya, yaitu mulai Perang Khandak diaselalu ikut.
Ia menerima riwayat dari Rasulullah SAW., ayahnya, pamannya (Zaid), saudara perempuannya, yaitu Hafsah (Istri Rasulullah), Abu Bakar, Utsman bin Affan, Ali, Said, Zaid Ibn Tsabit, Shuhaib, Ibnu Mas’ud, Aisyah, Rafi Ibn Khadij, dan lain-lain. Orang-orang yang menerima riwayat darinya antara lain: anaknya, Bilal, Zaid, Hamzah, Salim, Abdullah, Ubaidillah,Umar, cucu dari anak laki-lakinya, Abu Bakar Ibn Ubaidillah. Muhammad Ibn Zaid, Maulanya, Nafi’, Assalam maula Umar, Abu Salamah, Ibn Abd Ar-Rahman, dan lain-lain.
Ibnu Umar termasuk sahabat yang paling faqih, paling juhud, dan mufti bagi masyarakatnya. Dia meninggalkan hal-hal yang berbau fitnah. Tidak heran jika ia tidak mengikuti golongan Ali ataupun Mu’awiyah. Dia selalu pergi haji ketika terjadi fitnah sehingga dianggap sebagai orang yang paling tahu tentang manasik haji. Dia telah melaksanakan ibadah haji sebanyak 60 kali dan umrah 1.000 kali. Menurut Ibn Zubaer, ia meninggal pada usia 73 tahun, sedangkan menurut Sa’ad, ia meninggal pada 74 H. Ibnu Umar dikuburkan di Bady Thawy pada pemakaman kaum Muhajirin.
Hadits yng diriwayatkannya hampir menyamai jumlah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah, yaitu 2.630 hadits. Ia termasuk salah seorang al-Ubadah, yaitu sebutan bagi orang yang dipanggil Abdullah yang empat, yang masyhur dengan fatwanya, yaitu Abdullah Ibnu Abbas, Abdullah Ibn Amr Ibn Al-Ash, dan Abdullah Ibn Zubair.[5]
C.    Syarah Hadits[6]
(راع ) أي حافظ مؤتمن  ملتزم صلاح ما أؤتمن على حفظه فهو مطلوب با العدل فيه والقيام بصالحه (وكلكم مسؤل عن راعية ) أي هل قام بما عليه من صلاحها وحفظها والقيام بمصلحتها اولا (والأمير) أي ذو المر فشمل سائر الحكام(والرجل راع على أهل بيته) فيقوم بكفايتهم من سائر المؤن بحسبه حاله يسارا او إعسارا ويأمرهم بالمعروف وينهاهم عن المنكر وبين لهم ما يحتاجون اليه من أمر الشرائع (والمرأة راعية على بيت زوجها)فتقوم بحفظه عن السارق والهرة وسائر الملتفات ولا تحزن به ولا تتصدق بما تعلم أنه لا يرضى به (وولده) فتقوم بحضانتهم وخدمته قال الخصابي اشتركوا يعنى الأمير ومن بعده فى الوصف بالراعى  ومعناه مختلف فرعاية الإمام الأعظم ورعاية المرأة تدبيرها لأمر البيت والأولاد والخدام والنصيحة للزوج 
Term راع : Sebagaimana disebutkan di atas bahwa term ra'in pada dasarnya(secara bahasa) berarti penggembala, jika ditinjau lebuh dalam lagi راع adalah orang yang bisa menjaga dan dipercaya untuk menjaga apa yang diamanatkan kepadanya ( misalnya anak dan istri),  dan dia dituntut untuk berlaku adil dan mampu  melaksanakan sesuai dengan tugasnya dan penuh tanggungjawab.
Term الأمير  : adalah orang yang mempunyai kewenangan atas beberapa hukum (hakim)
Yang dimaksud  dengan والرجل راع على أهل بيته  adalah tanggungjawab seorang suami pada keluarganya diantaranya yaitu mampu memberi nafkah sesuai dengan kebutuhan baik dia dalam keadaan kesulitan maupun tidak, memerintahkan kepada keluarganya untuk berbuat kebaikan, serta memberikan nasehat-nasehat mengenai kebutuhan syari’at.
Sedangkan  yang dimaksud  dengan   والمرأة  راعية  على بيت زوجها و ولده  adalah tanggungjawab seorang istri dalam menjaga dirinya dan dan mampu menjaga harkat martabat keluarganya (suami maupun anaknya) dengan hati yang lapang , jadi semua  itu dilakukan karena memang adanya  pengertian , ketulusan,  dan kecintaan dari seorang istri pada suami dan anak-anaknya .(pen.) 


D.    Takhrijul Hadits[7]
ü  Hadis Riwayat Muslim
       حدثنا قتيبة بن سعيد حدثنا ليث ح وحدثنا محمد بن رمح حدثنا الليث عن نافع عن ابن عمر: عن النبي صلى الله عليه و سلم أنه قال ( ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته

ü  Riwayat Abu Daud
        حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن عبد الله بن دينار عن عبد الله بن عمر أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال « ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته فالأمير الذى على الناس راع عليهم وهو مسئول عنهم والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهى مسئولة عنهم والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
ü  Riwayat al-Turmuzi
        حدثنا قتيبة حدثنا الليث عن نافع عن ابن عمر عن النبى -صلى الله عليه وسلم- قال « ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته فالأمير الذى على الناس راع ومسئول عن رعيته والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم والمرأة راعية على بيت بعلها وهى مسئولة عنه والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته
ü  Riwayat Ahmad ibn Hanbal
        حدثنا إسماعيل أنا أيوب عن نافع عن بن عمر أن النبي صلى الله عليه و سلم قال : كلكم راع وكلكم مسؤول فالأمير الذي على الناس راع وهو مسؤول عن رعيته والرجل راع على أهل بيته وهو مسؤول والمرأة راعية على بيت زوجها وهي مسئولة والعبد راع على مال سيده وهو مسؤول ألا فكلكم راع وكلكم مسؤول


E.     Fiqhul Hadits
1.      Istilah pemimpin adalah dari kata dasar ‘pimpin’, kata kerja memimpin yang berarti membimbing atau menuntun orang lain , kata pemimpin berarti seorang yang berfungsi atau memiliki sifat memimpin, membimbing atau menuntun seseorang atau sekelompok orang untuk megikuti jejak langkahnya .[8]
2.      Setiap adalah pemimpin dalam hadits riwayat lain juga disebutkan bahwa tidak hanya pada laki-laki dan perempuan yang berkeluarga saja akan tetapi budak, pembantu juga sebagai pemimpin atas harta tuannya. Dan semua itu akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.[9]
3.      Dalam hadits Shohih, riwayat sunan at-Tirmidzi, Sifat al-Qiyamah wa ar-roqoiq wa al-waro’ an Rosulillah, 2341 dan Sunan Ad-Dqromi, muqoddimah, 536 yang artinya :  “Tidak goyah kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dipertanyakan mengenai usianya buat apa dihabiskan, tentang ilmunya untuk apa dia dipergunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana dia nafkahkan, tentang raganya untuk apa dia pakai ”[10]
4.      Tanggung Jawab Suami dan Istri Dalam Keluarga
a.       Tanggungjawab Laki-laki
Pertama, memimpin keluarga. Dari Ibnu Umar dikatakan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “… dan seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab …” (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua, memberi nafkah keluarga. Jabir berkata bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Dan kewajiban kalian (suami-suami) memberi mereka (istri-istri) makan dan pakaian menurut yang wajar (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim)

b.   Tanggungjawab Wanita
Pertama, memelihara dan mendidik anak-anak. Dari Ibnu Umar, dikatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “… dan wanita/istri adalah pemimpin atas penghuni rumah suaminya dan anaknya, dan dia bertanggung jawab terhadap mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua, mengatur urusan rumah tangga. Dari Ibnu Umar dikatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “… dan wanita adalah pemimpin atas rumah suaminya, dan dia harus bertanggung jawab.” (HR Bukhari dan Muslim)
5.   Kerjasama Suami dengan Istri (Agar Tanggung Jawab Tertunaikan)
Kerjasama dalam Memimpin (melalui introspeksi dan musyawarah)
Umar ibnul Khattab berkata: “Demi Allah, pada zaman jahiliah kami menganggap wanita sesuatu yang tidak berarti sama sekali sampai turun ayat Allah mengenai wanita dan memberinya bagian khusus. Tetapi pada suatu hari, ketika aku sedang berintrospeksi, tiba-tiba istriku berkata kepadaku: ‘Cobalah kamu lakukan begini dan begini.’Aku lalu bertanya kepadanya dengan nada heran: ‘Mengapa kamu menghalangi apa yang aku kehendaki?’ Istriku berkata: ‘Heran aku terhadap kamu ini, wahai ibnul Khattab. Kamu tidak mau dikoreksi, sedangkan putrimu (Hafshah) telah membuat ulah kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sehingga sehari penuh beliau murung.’” (HR Bukhari dan Muslim)
Umar ibnul Khattab berkata: “Kami orang-orang Quraisy sudah terbiasa menguasai wanita. Tetapi tatkala tiba di Madinah, kami malah mendapatkan orang-orang Anshar dikuasai oleh wanita mereka. Maka sejak itu wanita-wanita kami mulai meniru etika wanita-wanita Anshar tersebut. Karena itu aku marah-marah pada istriku. Tetapi dia malah membantahku. Hal itu tentu saja tidak bisa aku terima. Namun dia malah membela diri dengan mengatakan: ‘Mengapa kamu tidak bisa menerima jika aku membantahmu? Demi Allah, istri-istri Nabi saja pernah membantah beliau. Bahkan ada salah seorang dari mereka pernah mendiamkan (tidak berbicara dengan) beliau selama sehari semalam sehingga aku takut karenanya.’” (HR Bukhari dan Muslim)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dari hadits tersebut dapat diambil pelajaran bahwa terlalu keras terhadap istri-istri bukanlah sikap yang terpuji. Sebab, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri meniru sikap orang-orang Anshar dalam memperlakukan wanita mereka dan menanggalkan sikap kaum beliau sendiri.
a.       Kerjasama dalam Memberi Nafkah
Abu Sa’id Al Khuduri berkata bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada Zainab, istri Abdullah bin Mas’ud: “Suamimu dan anakmu adalah lebih berhak untuk kamu berikan sedekahmu kepada mereka.” (HR Bukhari)
b.      Kerjasama dalam Mengasuh dan Mendidik Anak anak
Abdullah bin Umar ibnul Ash bercerita bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Dan bahwa sesungguhnya anakmu mempunyai hak atasmu.” (HR Muslim)
c.       Kerjasama dalam Menangani Urusan Rumah Tangga
Dari Al Aswad, dia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah mengenai apa yang dilakukan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di rumah beliau. Aisyah mengatakan: ‘Beliau biasanya suka membantu urusan keluarganya. Lalu bila waktu shalat tiba, beliau pergi untuk mengerjakan shalat.’” (HR Bukhari)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Di dalam hadits Aisyah lainnya yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Sa’ad serta disahihkan oleh Ibnu Hibban, Aisyah berkata: ‘Beliau (Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam) yang menjahit kainnya, menjahit sepatunya, dan mengerjakan apa yang biasa dikerjakan oleh kaum laki-laki di rumah mereka.”
d.      Hak Wanita Meminta Cerai kepada Suami
Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Istri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit mengenai agama atau akhlaknya. Akan tetapi, aku khawatir akan berbuat kekufuran (karena kurang menyukainya).’ Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: ‘Lalu, apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?’ Wanita itu menjawab: ‘Ya.’ Lantas dia mengembalikan kebunnya kepada Tsabit dan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh Tsabit untuk menceraikan istrinya.” (HR Bukhari)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dalam hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran, di antaranya bahwa apabila keretakan rumah tangga terjadi dari pihak perempuan saja, maka diperbolehkan baginya mengajukan khulu dan membayar fidyah. Selain itu, tidak bahwa disyaratkan keretakan itu terjadi pada kedua belah pihak. Hal itu diperbolehkan agama apabila si istri sudah tidak suka lagi bergaul dengan suaminya, meskipun si suami tidak membencinya, dan tidak melihat adanya sesuatu hal yang mengharuskannya untuk menceraikan istrinya.” Ditambahkan lagi: “Jika perceraian itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi istrinya.”
Sementara itu, Al Qadhi Ibnu Rusyd berkata: “Mengingat di tangan laki-laki ada hak talak bila dia sudah tidak menyenangi istrinya lagi, maka di tangan perempuan pun ada hak khulu bila dia sudah tidak menyenangi suaminya lagi.” [11]






BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan

1.   Subtansi hadist berikut ini yang berbunyi:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعيّتِهِ, والأميرُ راعٍ, والرّجُلُ راعٍ على أهلِ بيتِهِ, والمرأةُ رَاعِيَّةٌ على بيتِ زوجِها وَوَلَدِهِ, فكلّكم راعٍ وكلّكم مسئولٌ عنْ رَعِيَّتِهِ. (متفق عليه)
mendeskripsikan kepada kita bahwa tiap-tiap manusia adalah pemimpin dan bertanggungjawab atas apa yang dipimpinnya. Karena tidak hanya suami dan istri saja yang menjadi pemimpin dalam keluarganya tetapi juga dari hamba atau pembantu.
2.   Keluarga merupakan Amanah yang diberikan Alloh SWT  kepada  hambanya. Oleh sebab itu maka setiap orang harus bisa memimpin keluarganya dengan  menjaga dan bertanggung jawab karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia pimpin.
3.   Dalam  Al-Quran dan Hadits sudah banyak dijelaskan mengenai apa tugas dan tanggungjawab seorang suami atau pun istri dalam memimpin rumah tangganya, jika apa yang dilakukan itu sesuai dengan ajaran islam  pasti insya Alloh akan terwujud rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah.
B.     Saran
Sering kita lihat, begitu banyak kontroversi antara suami dan istri, karena mereka tidak memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai pemimpin keluarga. Ini menyebabkan terputusnya tali pernikahan mereka yang seharusnya mereka ikat dengan tali cinta, kasih sayang, pengertian,dan penghormatan. Perlu diingat bahwa dalam membina rumah tangga diperlukan ketenangan, jika ketenangan itu sudah mengalir dalam hati insan,  maka setiap aktivitasnya dalam memimpin keluarga  akan membuahkan hasil yang maksimal. Karena itulah yang diamanahkan Alloh kepada kita dan alangkah baiknya jika kita bisa menjaga amanah itu dengan sebaik-baiknya.


[1] Imam Nawawi. Terjemah Riyadhus Shalihin. Jakarta: Pustaka Amani hal 303-304
[2] Khaeruman Badri. Ulum Al-Hadis. Bandung: Pustaka Setia. 2010
[3] Sa’id Mursi, muhammad. Tokoh-tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah. Jakarta Timur:Pustaka Al-Kautsar. Hal      351-352
[4]
[5]
[6] Dalilul falihin syarah riyadlus Sholihin  , bab Haqqul Zauj ‘ala Mar’ah, hal:
[7]http :// tanggung-jawab-seorang-pemimpin.html

[8] Drs. Muhammad khozin Dahlan, M.SI dan Drs. Muhammad Sya’roni.Teori Dan Gaya Kepemimpinan Di Dunia (Multazam, Jombang: 2012) hal: 9
[9]Rekomendasi penulis dari keterangan KH. Kholiq Hasan , M.HI. pada tanggal 23 September 2013  dalam mata kuliah Hadits tarbawi
[10] Didik . L. Hariri.. 40 hadits Shohih  Sehat adalah ibadah sakit adalah berkah . (Pustaka pesantren, Yogyakarta: 2010 ) hal: 14

Tidak ada komentar: