Selasa, 03 Januari 2012

Nasakh Mansukh

A. Pengertian Nasakh
Nasakh secara etimologi dapat bermakna antara lain:
a. Al Izalatu yang artinya menghilngkan, Seperti orang arab, matahari menghilangkan bayang – bayang.
b. An Naqlu artinya memindahkan dari suatu tempat ketempat yang lain.
c. At Tabdil artinya memindahkan.
d. Dan adakalanya bermakna At Tahwil yang artinya juga memindahkan.

Nasakh secara syara’ adalah menghilangkan suatu hukum syara yang lama diganti dengan suatu hukum syara’ yang baru atau yang datang terakhir. Sedangkan menurut ulama Ushul yaitu penghapusan oleh syar’i terhadap suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang kemudian.

Nasakh dan mansukh merupakan hal yang harus di ketahui oleh meeka yang yang menekuni tentang hukum – hukum syariat. Sebab tidak mungkin bagi seorang pengkaji untuk menggali hukum – hukum dari dalil – dalilnya tanpa mengetahui nasakh dan mansukh. Dalam hal ini, al Hadzimi mengatakan , bahwa cabang limu ini merupakan kesempurnaan ijtihad, sebab rukun utama ijtihad adalah mengenai dalil naqli. Salah satu cara untuk mengetahui kejelasannya adalah dengan mengetahui mana yang awal dan mana yang akhir dari dua hal yang tampak bertentangan, dan lain - lain.
Sebagian bahan nasakh dan mansukh telah dikodifikasikan bersamaan dengan munculnya karya – karya pada awal abad 2 H. Tak lama kemudian si susun secara khusus dalam karya – karya terendiri. Dan karya yang paling lengkap sampai sekarang kepada kita yaitu karya abad 4 hijriyah adalah kitab Nasikh al Hadits Wa Mansukhukhu karya ahli hadits Irak, Abu Hafs Umar Ahmad al Baghdadiy ( 548 – 584 ). Kitab ini dicetak beberapa kali.
Menurut istilah fuqoaha nasakh bermakna antara lain :
1. Membatalkan hukum yang diperoleh dari nash yang terdahulu dengan nash yang datang kemudian. Contoh dalam hadits Nabi SAW. : “ saya dahulu melarang kamu untuk berziarah kubur, ketahuilah maka berziarah kuburlah”.
2. Menghilangkan umum nash yang terdahulu atau membatasi kemutlakanny, misalnya firman Alloh SWT. Dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah :
     .....



Kemudia Alloh berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 49 :
                       

Sesungguhnya pembatalan nash yang terkemudian terhadap nash yang terdahulu adalah terhenti (tergantung) atas dua hal :
1. Bahwasanya nash yag terkemudian ( menyusul) itu menasakh atau menghapus nash yang terdahulu.
2. Diantara dua nash itu terdapat perlawanan yang tidak mungkin untuk mengumpulkan antara keduanya
Contoh : firman Alloh SWT. :
 •                           
65. Hai Nabi, Kobarkanlah semangat Para mukmin untuk berperang. jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti[623].

[623] Maksudnya: mereka tidak mengerti bahwa perang itu haruslah untuk membela keyakinan dan mentaati perintah Allah. mereka berperang hanya semata-mata mempertahankan tradisi Jahiliyah dan maksud-maksud duniawiyah lainnya.
kemudian di nasakh dengan Firman Alloh SWT :
                             
66. sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.
Nash dalam dua ayat tersebut adalah pilihan, sedang tujuannya adalah mengadakan.






Macam macam nasakh didalam Al Quran ada 3 antara lain yaitu :
1. Menasakh bacaan dan hukumnya
Contoh : seperti ayat mengharamkan(menjadikan nasab) sebab 10 kali tetekan( jawa: sesepan) HR. dari S. ’Aisyah RA. kenudian dinasakh dengan lima kali Tetekan.
2. Menasakh bacaan saja tapi menetapkan hukumnya
Contoh : dalam surat An-Nur
3. Menasakh hukumnya dan menetapkan bacaannya
Pendapat Az-Zarkasyi banyak terdapat dalam Al-quran tentang nasakh mansukh jenis terakhir ini yaitu 63 surat, diantaranya ayat tentang wasiat, ‘iddah, memberi shadaqah ketika sowan kepada Rasulullah SAW. , mencegah memerangi orang musyrik dan lain-lain.

Tidak ada komentar: